JAKARTA - realitasonline.id | Tokoh NU Said Aqil Siradj menyoroti kebijakan Pemerintah terkait larangan buka puasa bersama (Bukber) di bulan Ramadhan. Larangan itu mulanya muncul dari arahan Presiden Jokowi yang meminta pejabat dan ASN untuk tidak melaksanakan bukber.
Namun, mantan Ketua Umum PBNU itu menyebut bahwa larangan bukber secara umum menyinggung perasaan umat Islam. Menko Polhukam Mahfud MD pun turut menanggapi santai pernyataan Said.
Said menjelaskan bahwa bukber sudah menjadi budaya sehingga adanya larangan tersebut dinilai akan menyinggung umat Islam.
"Secara umum itu (larangan bukber) menyinggung perasaan umat Islam karena ini sudah jadi budaya," kata Said seperti dikutip Realitasonline.id dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
"Buka bersama itu ada di mana-mana, di Masjidil Haram, Makkah buka bersama. Amir-amir, famili dari kerajaan buka bersama itu biasa," kata Said lagi.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara, Persyaratan, dan Biaya Pendaftaran UTBK SNBT 2023
"Hanya maksudnya baik agar tidak terjadi pemborosan, tinggal itu saja penekanannya, jangan dilarang buka bersama," imbuhnya.
Mahfud MD menanggapi biasa saja terkait pernyataan Said yang merespons larangan bukber itu.
"Iya, nggak apa-apa, itulah demokrasi, harus ada penilaian dari masyarakat," kata Mahfud MD seperti pernyataannya di acara Tadarus Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Gawat! Minta Bantuan Beras untuk Pesantren, ODGJ Ancam dan Rusak Rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara
"Ya, tidak apa-apa terima kasih, sebagai kritik itu harus selalu ada, itu namanya demokrasi, namanya bahwa orang Islam itu merasa memiliki Indonesia ini," pungkas Mahfud.
Sebelumnya larangan bukber ini muncul dari Presiden Jokowi. Kemudian diterbitkan surat edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan bukber itu.
SE yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) itu menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi pejabat dan ASN. (IP/IP)