JAKARTA - realitasonline.id | Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ben bersama anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat yang juga istrinya ditersangkakan kasus suap.
Kabar tersebut dipastikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka.
Kuat dugaan, kepala daerah tersebut adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Anggota DPR RI yang tak lain adalah istrinya.
Baca Juga: Teuku Cut Rahman Dicopot, YARA Desak Paripurna PAW Anggota DPRK Abdya Dipercepat
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali Fikri kepada Okezone.com, Selasa (28/3/2023).
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," terangnya
KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terhadap pasangan suami istri itu sehingga ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Lebih Menakutkan dari Megawati, Disebut Jadikan Anies Baswedan Boneka dan Nasdem Pasrah
Disebutkan bahwa Bupati Kapuas telah meminta, menerima, atau pun memotong suatu pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
Ali menerangkan bahwa pegawai negeri solah punya kewajiban bayar utang yang nyatanya bukanlah demikian.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali lagi.
Seperti diketahui Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas yang menjabat dua periode. Ben yang merupakan kader Partai Golkar itu telah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, Kalteng sejak 2018 hingga sekarang.
Sebelumnya ia adalah seorang PNS dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng.