Apakah Boleh Wudhu Tanpa Melepas Jilbab? Begini Penjelasan Ahli Fikih

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 20:04 WIB
ilustrasi wudhu (Realitasonline.id/ Pixabay)
ilustrasi wudhu (Realitasonline.id/ Pixabay)

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Lakukan Tarwiyah Mandiri, Daftarnya dari Google Forms

Abdul Syukur Al-Azizi mengatakan bahwa ada dua pendapat yang kuat mengenai hukum mengusap cadar sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:

1. Mengusap jilbab yang akan digunakan (bisa dilap seluruhnya atau sebagian besar)
2. Usap bagian depan kepala (ubun-ubun), lalu usap jilbab

Hal ini juga diriwayatkan dalam sebuah hadits dimana Anas bin Malik RA berkata: “Suatu kali aku melihat wudhu Nabi SAW sedang memakai sorban dari Qatar. (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Ramai Perselingkuhan Syahnaz dan Rendi Kjaenett, Ini Fakta Unik Chatting dari Aplikasi Gojek Versi Terbaru

Hal-hal yang membatalkan wudhu
Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan apa penyebab terputusnya wudhu dalam Kitab Fiqh Wanita Empat Mazhab. Di bawah:

1. Hilangnya waktu untuk shalat fardhu, terutama bagi wanita yang sudah lanjut usia. 
2. Sesuatu keluar dari dubur atau qubul. Misalnya kencing, madzi, kentut dan tinja.

Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW,

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Cara yang Benar untuk Menjinakkan Hewan Kurban yang Ngamuk saat Disembelih

 لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا

Artinya: "Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu." (HR Bukhari-Muslim). (TRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X