Realitasonline.id | Pisau yang dapat digunakan untuk memotong hewan kurban harus memenuhi empat syarat. Tentunya alat potong yang berbentuk pisau, parang atau sejenisnya harus tajam agar tidak menyiksa hewan kurban.
Saat menyembelih hewan kurban, sangat penting untuk memperhatikan aspek kehalalan dan kesejahteraan hewan agar daging yang dihasilkan memenuhi kriteria halal dan thoyib (baik).
Selain keterampilan penyembelih juga harus diperhatikan alat yang digunakan untuk menyembelih korban yaitu pisau.
Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Residivis Ini Kembali Terjerat Narkoba
Berikut persyaratan teknis pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih sebagaimana dikutip dari website Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Banten.
1. Pisau harus bersih dan bebas karat
Baca Juga: Kadisdik DS Hadiri Persiapan Wawancara KIPP 2023, Ashari Bilang Gini Terkait Pendidikan Anak
Pisau atau parang yang digunakan harus bersih dan terbuat dari stainless steel.
Alasannya, pisau yang berkarat dapat menyebabkan kontaminasi logam berat pada daging.
Kontak manusia dengan logam dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, mulai dari masalah ginjal hingga kanker.
Baca Juga: Simak! Sunah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
2. Ukuran pisau/golok minimal 1,5 kali lebar leher hewan kurban
- Pisau/parang untuk kambing/domba dengan panjang mata pisau minimal 20 sentimeter
- Pisau/parang untuk sapi/kerbau dengan panjang mata pisau minimal 30 sentimeter
Diharapkan dengan ukuran tersebut pisau dapat menjangkau leher hewan sehingga memudahkan penyembelihan tiga saluran yang harus dipotong sebagai syarat penyembelihan halal.