Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tak ada kapok-kapoknya, AKS alias kemri (44), warga Jalan Alboint Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpua, Minggu (25/6/2023) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.
Residivis ini ditangkap polisi di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, lantaran kedapatan membawa 2 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Judo Sumut Genjot Atlet demi Target 3 Medali Emas PON 2024
Saat ditangkap tersangka terlihat pasrah. Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram dan satu buah handphone Merk Samsung warna hitam.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Baskami Minta Pemprov Sumut Pantau Kesehatan Hewan Kurban dan Harga Bahan Pangan
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, SH yang dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang sudah berulang kali terlibat penyalahguna narkotika.
Disebutkannya penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyrakat.
Baca Juga: Kata Ustaz Adi Hidayat Ini Amalan Pengganti Shalat Idul Adha Bagi Wanita yang Sedang Haid
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga: LPDP Kemenag Targetkan 1000 Santri Untuk Beasiswa Jenjang S1-S3, Simak Waktu Pendaftarannya
"Kami mulanya mencurigai gerak gerik tersangka, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata AKP Jasama. (RI)