Realitasonline.id | Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama.
Kesimpulan dari surat tersebut, yaitu melarang semua pengadilan dalam mengabulkan nikah beda agama.
Aturan tersebut pun sudah sah ditandatangani langsung oleh Ketua MA, Muhammad Syaifudin.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Cocok Jadi Presiden, Minimal Menteri Pertanian, Kata Siapa?
Terkait hal tersebut, ternyata Ustaz Felix Siauw memiliki pandangan lain terkait nikah beda agama.
Menurut pendapat dari Ustaz Felix Siauw pernikahan beda agama diperbolehkan. Benarkah?
Sebagaimana dilansir dari YouTube YNTV, Ustaz Felix Siauw menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait pernikahan beda agama. Mengapa demikian?
Baca Juga: Kesbangpol Bireuen Sosialisasikan Pemahaman Demokrasi untuk Masyarakat
"Menikah beda agama itu sebenarnya tidak masalah kalau memang mereka yang dicari bukan Allah," ucap Ustaz Felix Siauw dalam video tersebut dikutip Minggu (23/7/2023).
"Seseorang yang bagi dia ini ibunya adalah segala-galanya, dia tahu ibunya berarti, tapi sampai menyakiti ibunya atau tidak membahagiakan ibunya malah membuat stres," tambahnya.
Tapi, bagaimana jika pasangan tersebut sudah terlanjur mencintai dan tidak bisa dipisahkan?
Baca Juga: Sejumlah 84 ASN Pemkab Simalungun Terima SK Pencantuman Gelar
"Itula. Bagi orang yang tidak tahu tentang semua karena dia menganggap ibunya tidak berarti, dia tidak bisa membahagiakan ibunya malah menyakiti ibunya," ungkapnya.
"Karena zaman sekarang banyak orang yang mengatakan 'emak gue itu kolot' karena menurutnya menyakiti ibu itu dianggap sebagai bentuk kemodernitasan seseorang," imbuhnya.