Realitasonline.id | Sebagai tindak lanjut pengesahan Permendikbud Ristek PPKSP Nomor 46 Tahun 2023, pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek).
Nadiem Makarim mendorong satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Kemudian, pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota ikut membentuk satuan tugas dalam menindaklanjuti kasus pada kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga: PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka, Simak Syarat, Jadwal dan Link Pendaftarannya
"TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk waktu 6 sampai 12 bulan kedepan setelah peraturan ini disahkan," ucap Nadiem Makarim dilansir dari kompas.com.
Nadiem Makarim menerangkan dibentuknya TPPK serta satgas memiliki tujuan agar kekerasan di satuan pendidikan itu segera ditangani.
"Dua kelompok kerja ini yang bertugas menangani jika ada pihak yang melaporkan kekerasan," tambahnya.
Baca Juga: Mohammad Hatta Pembaca Buku Sejati Beliaulah yang Harus Dicontoh Bagi Bacaleg
Dilihat dari sanksi administrasi diberikan kepada pelaku peserta didik dengan adanya pertimbangan serta sanksi yang edukatif agar bisa memperhatikan hak pendidikan bagi peserta didik.
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa satuan tugas dibentuk 6 sampai 12 bulan ke depan ini, yaitu dari jenjang PAUD sampai kabupaten atau provinsi dengan adanya skala yang berbeda.
Tugas dari TPPK dan satgas bisa memastikan bagaimana program dalam pencegahan sosialisasi edukasi serta penanganan dan pemulihan berjalan di sekolah.
Baca Juga: Ada 5 Materi Diujikan kepada Pembuat SIM C Terbaru Letter S, Simak Penjelasannya
Kemudian, keanggotaan yang ada di sekolah termasuklah perwakilan pendidikan atau guru selain kepala sekolah dan juga ada perwakilan dari orang tua.
"Harus ada perwakilan orang tua, karena kalau tidak bisa menjadi isu. Maka diperlukan gotong royong, karena jika orang tua tidak ikut maka tidak akan tercapai," tegasnya.