"Silakan Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan, tetapi dalam konteks akuntabilitas publik itu harus koheren dan komprehensif serta objektif," katanya seperti dikutip Realitasonline.id dalam sebuah acara di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat kemarin.
"Ini supaya tidak menimbulkan kesan kegiatan-kegiatan keagamaan kok dibatasi," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi melalui surat edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 menerbitkan larangan bukber.
SE itu telah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023). Dijelaskan bahwa SE itu hanya berlaku bagi pejabat dan ASN. (IP/IP)