Medan - realitasonline.id | Meski hukumnya sunnah bagi yang mampu, berbagai cara dilakukan untuk memenuhi syariat Islam.
Ada banyak cara, mulai dari menabung penghasilan, tabungan dan Arisan Qurban.
Salah satu cara menabung agar bisa berqurban saat Idul Adha adalah dengan menghadiri arisan. Mengkurbankan seekor sapi atau seekor kambing sesuai dengan jumlah uang yang terkumpul.
Baca Juga: Non Muslim Dilarang Masuk Masjidil Haram Alasannya Ada pada Surah At Taubah Ayat 28
Harga kambing paling murah sekitar Rp 1-2 juta di hari biasa. Menjelang Idul Adha, harga naik. Harga paling murah sekitar Rp 3-4 juta per ekor.
Sedangkan harga sapi berkisar antara Rp 12 juta hingga ratusan juta per ekor. Jika Anda ingin mengumpulkan uang sebanyak itu, Anda bisa mengikuti arisan kurban.
Arisan kurban di lingkungan dan keluarga besar. Namun pertanyaannya bagaimana dengan hukum arisan kurban dalam Islam?
Baca Juga: Kemenag Imbau Jamaah Haji Lansia Jaga Kondisi Fisik, tak Paksakan Ibadah Sunnah
Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV Buya Yahya menyampaikan penjelasannya.
Buya Yahya mengungkapkan, boleh-boleh saja berkurban hasil dari arisan.