Mulai saat pelanggaran yang dilakukan secara tertib harus berurutan, kemudian dalam penyembelihan dilakukannya di tanah haram, lalu dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram waktu dalam pemberiannya tidak memiliki waktu khusus menurut Imam Syafi'i lebih baik dilakukan penyembelihannya di mina sedangkan menurut mazhab Hanafi penyembelihannya bisa dilakukan di hari atau tanggal 10 Dzulhijjah. (MIF)