Medan - realitasonline.id | Dalam pelaksanaan ibadah haji ada istilah dam yang memiliki arti darah, maksudnya menyembelih seekor kambing dalam membayar sanksi bagi pelanggar ataupun larangan yang ada di dalam ibadah haji seperti meninggalkan satu kewajiban atau pantangan ihram seperti memotong rambut, kuku dan sebagainya.
Sebab-sebab wajibnya seseorang membayar Dam:
1. Haji tamattu'
2. Haji qiran
3. Dalam ihram dari miqat ke makani tidak
4. Tidak melakukan mabit di Muzdalifah tanpa adanya alasan-alasan yang syar'i
5. Tidak melakukan lontar jumrah
6. Tidak melakukan mabit di mina tanpa adanya alasan yang syar'i
7. Tidak melakukan tawaf wada'
Baca Juga: Mencium Hajar Aswad Bisa Menghapus Dosa, Berikut Hadisnya
Dari pelanggaran-pelanggaran di atas maka wajib atasnya membayar denda atau dam, yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan sembelih seekor kambing
2. Melakukan puasa 10 hari tetapi kalau tidak mampu maka 3 hari dalam pelaksanaan Haji dan 7 hari setelahnya kembali ke kampung halaman jika puasa tiga hari di tanah haram tidak dapat dilaksanakannya karena suatu hal maka bisa dilaksanakan qada sesampainya di kampung halaman dengan ketentuannya puasa 3 hari dengan 7 hari dipisahkannya 4 hari.
3. Jika tidak mampu membayarnya maka setiap hari 1 mug (3/4 kg).
Baca Juga: Jangan Sia-siakan, ini Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Termasuk Puasa Dzulhijjah
Kemudian, kewajiban selanjutnya yaitu dalam pelaksanaannya
Artikel Terkait
Haji untuk Orang yang Meninggal Apakah Diperbolehkan? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Beri Penjelasan Begini
Wah! Di Balik Skandal Video Syur Rebecca Klopper, Siap-siap Series Terbarunya akan Rilis
Kemenag Imbau Jamaah Haji Lansia Jaga Kondisi Fisik, tak Paksakan Ibadah Sunnah
Non Muslim Dilarang Masuk Masjidil Haram Alasannya Ada pada Surah At Taubah Ayat 28
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023, Apakah Berbeda dengan Pemerintah?