artikel

Ini Syarat Haji Bagi Wanita, Salah Satunya Wajib Ditemani Mahram

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:00 WIB
Foto Mekkah (Realitasonline.id/dok)

Medan - realitasonline.id | Hukum Islam mengatur ketentuan haji bagi pria dan wanita. Meski secara garis besar sama, namun ada beberapa syarat khusus haji bagi wanita, khususnya yang berkaitan dengan haid sebelum melakukan rangkaian haji.

Para ulama sepakat bahwa haji merupakan kewajiban sekali waktu bagi yang mampu. Ibadah haji wajib dilakukan pada akhir tahun ke-9 Hijriah seperti yang dikatakan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu.

Alasan untuk melakukan haji didasarkan pada Allah SWT,

Baca Juga: Bolehkan Kurban dari Hasil Utang? Simak Penjelasan Buya Yahya

... وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبيْتِ

Arti: “…dan di antara kewajiban manusia kepada Allah adalah menunaikan ibadah haji ke rumah…” (QS Ali Imran: 97)

Selain wajib haji bagi yang mampu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Diantaranya adalah muslim, dewasa, cerdas dan mandiri. Kondisi ini berlaku untuk jemaah baik laki-laki maupun perempuan. Ada beberapa persyaratan khusus untuk wanita yang harus dipenuhi.

Menurut Kitab Pedoman Manasik Haji dan Umroh Tahun 2023 terbitan Kementerian Agama RI, perempuan memiliki syarat khusus haji sebagai berikut.

Baca Juga: Bolehkan Badal Haji, Tetapi Belum Pernah Haji?

Persyaratan haji khusus wanita

1. Harus didampingi oleh suami atau mahram. Mahram adalah laki-laki yang tidak boleh menikah dengan wanita selama haji. 

2. Wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahram selama dianggap aman bagi mereka. Imam Syafi'i menegaskan tetapi harus dengan izin laki-laki.

3. Selama haji, wanita harus menutupi auratnya kecuali wajah dan tangan (selama Ihram). 

Baca Juga: Fakta or Mitos, Berdoa di Bukit Jabal Rahmah Bisa Mendatangkan Jodoh

Halaman:

Tags

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB