4. Jangan meninggikan suara saat membaca talbiyan atau berdoa.
5. Tidak dianjurkan lari kecil (ramal) pada tawaf putaran pertama, kedua dan ketiga.
6. Tidak ada sunnah untuk melintasi lampu hijau selama Sa'i dan tidak dianjurkan untuk mendaki ke puncak bukit Shafa dan Marwah.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Larangan-larangan Ketika di Tanah Suci, Umat Muslim Wajib Tahu
7. Jangan mencukur rambut sampai botak, potong saja minimal tiga helai atau potong ujungnya sepanjang jari.
8. Bagi yang sedang haid atau nifas, ketika tiba di miqat, wajib ihram berniat haji/umrah.
9. Jika dia tidak melakukan tawaf ifadah karena haid, dia harus menunggu sampai bersih untuk melakukan tawaf ifadah, meskipun kelompoknya akan segera kembali ke tanah airnya. Selain itu, Anda dapat minum obat untuk menunda menstruasi sesuai anjuran dokter.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Melakukan Pelanggaran Saat Ibadah Haji Wajib Membayar Dam
Jamaah haji wanita juga bisa memerhatikan waktu jeda suci (tatabbu' al-naqa'). Jika tidak ada darah haid dan dianggap masih ada waktu untuk tawaf, segeralah mandi, pasang pembalut dan lakukan tawaf ifadah dan sa'i. Jika darah mengalir lagi setelah tawaf, tawaf tersebut sah dan tidak ada denda apapun. (TRI)