Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Lakukan Tarwiyah Mandiri, Daftarnya dari Google Forms
Abdul Syukur Al-Azizi mengatakan bahwa ada dua pendapat yang kuat mengenai hukum mengusap cadar sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:
1. Mengusap jilbab yang akan digunakan (bisa dilap seluruhnya atau sebagian besar)
2. Usap bagian depan kepala (ubun-ubun), lalu usap jilbab
Hal ini juga diriwayatkan dalam sebuah hadits dimana Anas bin Malik RA berkata: “Suatu kali aku melihat wudhu Nabi SAW sedang memakai sorban dari Qatar. (HR Abu Dawud)
Hal-hal yang membatalkan wudhu
Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan apa penyebab terputusnya wudhu dalam Kitab Fiqh Wanita Empat Mazhab. Di bawah:
1. Hilangnya waktu untuk shalat fardhu, terutama bagi wanita yang sudah lanjut usia.
2. Sesuatu keluar dari dubur atau qubul. Misalnya kencing, madzi, kentut dan tinja.
Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW,
لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا
Artinya: "Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu." (HR Bukhari-Muslim). (TRI)