Realitasonline.id | Maraknya pemberitaan mengenai jual beli ginjal yang sudah terbongkar, hal tersebut tak lepas dari kebutuhan transplantasi ginjal yang memang besar.
Hal ini merupakan suatu kebutuhan yang paling besar pada organ, sehingga tak sedikit negara yang izinkan donor ginjal bagi jenazah ataupun pasien yang sudah mati otak tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait.
Dilansir dari berbagai sumber bahwa ada data dan negara yang mengizinkan prosedur donor ginjal dari jenazah, baik itu pasien mati otak ataupun calon donor lain yang berada dalam kondisi sakit yang parah.
Baca Juga: MA Sahkan Larangan Nikah Beda Agama, Ustaz Felix Siauw: Tak Masalah Nikah Beda Agama, Kalau...
Dilansir dari suara.com bahwa tahun 2022 lalu, di Arab Saudi tercatat ada seorang pria yang mendonorkan organnya kepada anak kecil yang mati otak.
Sehingga, organ yang didonorkan itu termasuklah ginjal dilaporkan berhasil untuk menyelamatkan setidaknya 5 orang lain.
Kemudian, sejatinya donasi ginjal pada pasien yang terkena serangan jantung yang telah dipakai di Amerika Serikat, Belanda dan Inggris. Sudah menjadi cukup lama dan berhasil dalam membantu pasien yang memang membutuhkan organ ginjal.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Cocok Jadi Presiden, Minimal Menteri Pertanian, Kata Siapa?
Artinya, bahwa donor ginjal bisa dilakukan oleh orang dengan kondisi yang mati otak ataupun pasien yang meninggal karena terkena serangan jantung.
Karena, kualitas ginjal dari kedua kondisi itu sama-sama baik, berdasarkan melalui observasi oleh dokter.
Kebutuhan ginjal bisa dikatakan rendah, sehingga adanya praktik jual beli ginjal secara ilegal tetap masih sering terjadi.
Walaupun hal demikian perlu disadari bagi pendonor ginjal, akan mendapatkan konsekuensi yang harus dihadapi di kemudian hari.
Di samping itu, yang terjadi ketika mendonorkan ginjal yaitu akan terasa kembung, sembelit, gatal dan nyeri di area sekitar sayatan.