Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2025

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:53 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat, S.IP., M,Si. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat, S.IP., M,Si. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bogor | 

I. Profil BPBD

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas:

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.

2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.

Baca Juga: Polres Bogor Gelar Jumat Curhat, Wadah Aspirasi Masyarakat

4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.

5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya.

7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.

2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X