Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Jumat, 20 Februari 2026. Pembahasan tersebut menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat pengawasan layanan kesehatan serta perlindungan hak pasien di Kota Bogor.
Raperda ini disusun sebagai penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Bukti Daya Saing Kota Meningkat
Ketua Pansus, Juhana, menyatakan pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola sistem kesehatan daerah, termasuk peningkatan pengawasan mutu layanan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. DPRD menilai regulasi yang jelas dan implementatif menjadi kunci agar pelayanan kesehatan berjalan efektif dan akuntabel.
“Raperda ini memuat pengaturan terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar serta perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kematian Seorang Lansia di Tapsel
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor membahas penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peningkatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan daerah.
Juhana menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif, tetapi juga memperkuat pendekatan promotif dan preventif. Pemerintah daerah diarahkan untuk mengubah paradigma dari pola reaktif menjadi sistem yang mendorong pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
Baca Juga: Ramadhan Kreatif Siswa MIN 1 Dairi Hidupkan Cinta Masjid Lewat Seni
“Penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak boleh sekadar menunggu masyarakat sakit. Pemerintah harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” katanya.
Pansus DPRD Kota Bogor menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah dapat berjalan lebih efektif, terawasi, dan berkelanjutan.