Pansus DPRD Kota Bogor Wajibkan Pemilahan Sampah dan Kuota Produk Lokal di Pasar Rakyat

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Kamis, 5 Maret 2026 | 17:09 WIB
Pansus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Ruang Rapat Komisi I, Rabu, 4 Maret 2026. (Realitasonline.id/Dok)
Pansus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Ruang Rapat Komisi I, Rabu, 4 Maret 2026. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dengan menitikberatkan pada tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.

Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan menata ulang pengelolaan pasar rakyat agar lebih ramah lingkungan dan berpihak pada produk domestik. Pansus menilai pasar rakyat selama ini menjadi salah satu penyumbang signifikan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Banu menegaskan bahwa Pansus mewajibkan pemilahan sampah secara ketat sejak dari sumbernya. Pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik di area pasar.

 

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ingatkan Pedagang Tidak Lakukan Spekulasi Harga Bapok Jelang Idul Fitri

 

“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu.

Ia menjelaskan bahwa target akhir kebijakan tersebut adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah pasar dan menekan dampak lingkungan di Kota Bogor.

Selain isu lingkungan, Pansus juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan produk dalam negeri dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam draf regulasi yang disusun, pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan.

Banu menjelaskan bahwa produk impor hanya diperbolehkan masuk apabila produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Ia mencontohkan komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor umumnya ditemukan di Pasar Teknik Umum, seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi 3 Warga Korea Selatan

 

Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Perumda Pasar Pakuan Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

Setelah membahas aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum. Pansus akan menyoroti penataan akses parkir dan area bongkar muat agar tidak memakan badan jalan, serta manajemen transportasi di sekitar pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X