a. Rekonsiliasi Bagi Hasil SDA Panas Bumi 2025: Rp 117,96 M
* Bonus Produksi PT Star Energy: Rp 13,79 M
b. Fasilitasi Feasibility Study Jargas 278.000 SR di 4 kecamatan.
c. Pengelolaan DAS Cisadane Hulu:
* Penanaman 4.615 pohon
* Pembinaan 8 kelompok tani (3 telah PKS, total lahan 20,6 Ha)
* Penguatan MoU pengelolaan DAS & jasa lingkungan dengan berbagai perusahaan.
d. Fasilitasi penyusunan perpanjangan PKS TPAS Galuga 2026–2030.
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Tahun Anggaran 2025, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terus memperkuat tata kelola pengadaan melalui peningkatan kompetensi SDM, optimalisasi proses pengadaan, serta perluasan layanan pendampingan dan monitoring. Upaya tersebut berkontribusi signifikan terhadap efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja pemerintah daerah.
a. Penguatan SDM Pengadaan Barang/Jasa Bagian PBJ memprioritaskan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ sebagai pondasi utama tata kelola pengadaan yang profesional. Pemetaan kebutuhan SDM, pemenuhan sertifikasi teknis, serta penambahan PPK kompeten dilakukan secara terencana.
Berbagai pelatihan dan bimtek telah dilaksanakan, antara lain:
* Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 (E-Learning).
* Pelatihan PPK Tipe B dan PPK Tipe C.
* Bimtek Perpres 46 Tahun 2025 dan strategi Minikompetisi E-Katalog Versi 6.
Peningkatan kapasitas ini mendorong pengurangan potensi temuan audit serta memperkuat profesionalisme SDM PBJ.
b. Optimalisasi Proses Pengadaan
Sepanjang tahun 2025, berbagai paket tender dan non-tender diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang terjaga. Capaian utamanya meliputi:
* Peningkatan tingkat ketepatan penyelesaian paket,
* Meningkatnya partisipasi pelaku usaha lokal,
* Efisiensi anggaran melalui kompetisi sehat antar penyedia.
Proses pengadaan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan perangkat daerah.
c. Penguatan Layanan Pendampingan, Konsultasi, dan Monitoring
Melalui LPSE, Bagian PBJ menyelenggarakan Desk Penuntasan Belanja untuk meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sekaligus mempercepat penyelesaian pengadaan jelang akhir tahun anggaran.
Desk ini menjadi ruang koordinasi langsung antara OPD dan tim teknis LPSE untuk menangani kendala SPSE, e-Katalog versi 5 & 6, unggah dokumen tender, hingga finalisasi kontrak. Kegiatan ini rutin dilaksanakan pada Triwulan III dan IV.
Inisiatif ini berdampak pada:
* Meningkatnya efektivitas belanja daerah,
* Minimnya hambatan teknis,
* Optimalnya penyerapan anggaran,
* Meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bersih dan profesional
d. Bagian Administrasi Pembangunan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024. Penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Bogor telah menyampaikan LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, dan setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, maka DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/2/Kpts-DPRD/2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 Mei 2025, dimana hasil rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepada daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Asisten Administrasi Umum
Lingkup Pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
1. Bagian Perencanaan Keuangan
Dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi Sekretariat Daerah, Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan Rapat Koordinasi SKPD Lingkup Asisten Administrasi Umum secara triwulanan. Pada 5 November 2025, telah dilaksanakan Rakor Triwulan III, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri SKPD terkait, Inspektorat, Bagian PBJ, dan Bagian Perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi,yaitu:
a. Percepatan Capaian Kinerja 2025
Dengan menyisakan dua bulan akhir tahun anggaran, Sekretariat Daerah menekankan percepatan capaian tujuan, strategi, dan penyerapan anggaran melalui monitoring dan evaluasi kegiatan fisik maupun nonfisik.
b. Kedisiplinan Penggunaan Anggaran
SKPD diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana kas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Optimalisasi Pendapatan Retribusi
Bapenda diminta menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan, khususnya dari objek retribusi kekayaan daerah.
d. Penertiban dan Validasi Aset Daerah
SKPD dan BPKAD perlu memastikan data aset sesuai kondisi lapangan serta menelusuri keberadaan dan kelengkapan aset bermasalah.
e. Penataan Kelembagaan dan Tindak Lanjut Temuan
SKPD diminta menyiapkan kebutuhan kelembagaan, termasuk UPTD pada dinas baru, serta menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
f. Ketepatan Pencatatan Belanja Modal 2025
Penekanan khusus pada pencatatan aset dari belanja modal, termasuk dana BOS, yang sering menjadi temuan audit.
g. Penyesuaian Perubahan APBD 2025
SKPD diminta menyesuaikan program dan percepatan realisasi kegiatan pasca penetapan perubahan APBD 2025. BPKAD menyiapkan surat edaran terkait percepatan.
Dukungan Perencanaan Anggaran
Bagian Perencanaan dan Keuangan juga menyelesaikan penyusunan Perubahan DPA Setda 2025 dan RKA Setda 2026 sebagai pedoman pengelolaan sumber daya keuangan yang efektif dan proporsional. Penyusunan anggaran perangkat daerah telah melalui tahapan pembahasan Rancangan APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD pada 17–25 November 2025.
2. Bagian Umum
Di lingkup Sekretariat Daerah, Bagian umum memiliki upaya mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian yang akuntabel dan efisien menjadi prioritas utama. Untuk menjawab tantangan tersebut, diluncurkanlah SiKanda (Sistem Aplikasi Kehadiran Non ASN Setda), sebuah inovasi digital yang dirancang khusus untuk mewujudkan tertib administrasi pegawai Non ASN. Aplikasi rekam kehadiran ini mentransformasi proses manual yang rentan kesalahan menjadi sistem otomatis yang real-time dan akurat. Dengan memanfaatkan fitur geotagging yang memastikan validitas Lokasi dan fitur selfie camera, SiKanda menjamin setiap data absensi merefleksikan kehadiran fisik di kantor, menjadikannya fondasi data yang kuat dan kredibel untuk penilaian disiplin serta pelaporan kepegawaian yang terpusat dan tanpa cela.
3. Bagian Organisasi