DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:36 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor menerima penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Kota Bogor menerima penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | DPRD Kota Bogor menerima penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru dalam ajang detikJabar Awards 2025 atas komitmennya mengawal kesejahteraan tenaga pendidik melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Guru.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara detikJabar Awards yang digelar di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Apresiasi ini diberikan setelah DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Pelindungan Guru dalam rapat paripurna pada 12 November 2025, sebagai bagian dari fungsi legislasi lembaga legislatif daerah.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat agar setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para guru.

Baca Juga: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Jalan Kampung Baru Sipirok Tapsel Kembali Dibuka

“Penghargaan ini tidak ada artinya apabila Perda yang sudah kami bentuk tidak dijalankan secara utuh. Karena itu, kami berkomitmen bersama Pemerintah Kota Bogor untuk mengimplementasikan aturan ini demi terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih baik,” ujar Adityawarman Adil.

Ia menjelaskan, latar belakang pembentukan Perda Pelindungan Guru berangkat dari keprihatinan terhadap masih adanya guru yang belum mendapatkan perlindungan hak secara layak, meski memiliki tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan. Kondisi tersebut diibaratkan seperti sosok Oemar Bakri, yang dikenal melalui lagu karya Iwan Fals.

Menurutnya, guru merupakan pahlawan bangsa yang patut mendapatkan penghargaan nyata, salah satunya melalui perlindungan terhadap hak pendapatan, jaminan kesehatan, perlindungan profesi, serta aspek kesejahteraan lainnya.

Baca Juga: Akses Tertutup Longsor di di Desa Sigarupu Tapteng Dibuka

Adityawarman Adil menegaskan bahwa Perda Pelindungan Guru juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor, yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju, dan Berkelanjutan.

“Kami berharap tidak ada lagi ‘Oemar Bakri’ di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa dan perlindungan yang layak,” tegasnya.

Baca Juga: Jaga Kualitas Air, Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal

Selain itu, ia turut mengapresiasi penyelenggaraan detikJabar Awards 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan media terhadap kinerja pemerintah dan lembaga publik. Ia berharap, pengawasan, kritik, serta apresiasi dari media dapat mendorong lahirnya kebijakan yang semakin berkualitas ke depan.

Sebagai informasi, detikJabar Awards 2025 merupakan ajang penghargaan bagi figur, komunitas, dan program di Jawa Barat yang dinilai inspiratif, inovatif, kreatif, serta berprestasi dan berdampak positif bagi masyarakat. Tahun ini, terdapat lima kategori penghargaan, yakni Anugerah Inovasi Pembangunan Terpuji, Anugerah Program Ekonomi Terpuji, Anugerah Lembaga atau Penggerak Terdepan, Anugerah Figur Akselerator, dan Anugerah Adiluhung.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X