• Kamis, 28 September 2023

Halo Warga Papua dan 3T, Beasiswa Adik 2023 Kembali Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

- Senin, 22 Mei 2023 | 09:15 WIB
Beasiswa: Halo Warga Papua dan 3T, Beasiswa Adik 2023 Kembali Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya (Realitasonline.id/ Grid)
Beasiswa: Halo Warga Papua dan 3T, Beasiswa Adik 2023 Kembali Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftarnya (Realitasonline.id/ Grid)

Realitasonline.id | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka kembali pendaftaran Beasiswa ADik 2023.

Beasiswa ini diberikan kepada calon mahasiswa baru dari Papua, 3T dan juga anak PMI.

Beasiswa ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi adalah beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa yang keadaan dan keberadaannya menyulitkan dan menghambat keterjangkauan pendidikan tinggi.

Beasiswa ADik 2023 terdiri dari Beasiswa ADik yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah untuk pelajar Papua yang berprestasi.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Nonton Konser agar Tetap Semangat dan Aman

Kemudian untuk jalur mahasiswa Beasiswa Afirmasi Pendidikan (ADEM) Kedua atau yang mendaftar secara mandiri.

Beasiswa ADik juga diberikan kepada siswa anak pekerja migran Indonesia (PMI) di perbatasan Indonesia. 

Kemudian, untuk peserta didik mata pelajaran khusus mengacu pada perubahan Permendikbud No. 14 Tahun 2021 menjadi Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang pedoman penunjukkan mata pelajaran khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

Berikut Persyaratan Beasiswa ADik 2023 Bagi Mahasiswa Asal Papua, ADEM, Daerah 3T dan Anak PMI yang dikutip dari laman Afirmasi Perguruan Tinggi. Persyaratan Beasiswa ADik.

Baca Juga: Hadapi Liga 1, Persija Mulai Lakukan Persiapan, 4 Pemain Libur

1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya

2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI

4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut: - Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi - Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Halaman:

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X