Setelah terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkoba dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga. Akan tetapi terdakwa Aipda S selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut.
Bahkan terdakwa Aipda S juga tidak melanjutkan berkas perkara narkoba tersebut. Karena terdakwa Aipda S mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.
Baca Juga: Temu Ramah Bersama Danrem 022 PT Bupati Asahan Ucapkan Terima Kasih
Kemudian, terdakwa Aipda S membawa barang bukti narkoba tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Setelah itu anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkoba dari terdakwa Aipda S. Lalu, terdakwa Aipda S datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan.
Selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa S ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (AP)