Alamak! Harusnya Jadi Pengayom Justru Terlibat Penggelapan BB Narkoba Kini Dituntut 78 Bulan Penjara

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 06:30 WIB
Suasana sidang di PN Medan secara daring dengan terdakwa Aipda S, mantan penyidik di Polsek Medan Area. (Realitasonline.id/AP)
Suasana sidang di PN Medan secara daring dengan terdakwa Aipda S, mantan penyidik di Polsek Medan Area. (Realitasonline.id/AP)

Setelah terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkoba dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga. Akan tetapi terdakwa Aipda S selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut.

Bahkan terdakwa Aipda S juga tidak melanjutkan berkas perkara narkoba tersebut. Karena terdakwa Aipda S mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.

Baca Juga: Temu Ramah Bersama Danrem 022 PT Bupati Asahan Ucapkan Terima Kasih

Kemudian, terdakwa Aipda S membawa barang bukti narkoba tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Setelah itu anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkoba dari terdakwa Aipda S. Lalu, terdakwa Aipda S datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan.

Selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa S ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X