Medan - Realitasonline.id| JPU (Jaksa Penuntut Umum) PN Medan menuntut Aipda S, mantan penyidik Polsek Medan Area pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (78 bulan) atas kasus penggelapan BB (Barang Bukti) Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam sidang yang digelar secara daring, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Aipda S merupakan aparat penegak hukum dan melanggar hukum.
Kemudian, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Duh! Warga Pulau Batun Babel Ini Rela Antri Demi Sembako Sejak Pukul 6 Pagi
“Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelas Jaksa Rahmah Yani Amir di dalam ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Aipda Suhendri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan.
Baca Juga: Unjuk Rasa FORMAT Sebut Pj Bupati Agara Buat Pemerintahan Aceh Tenggara Jadi Pemerintahan Lato Lato
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2022. Saat itu Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27 Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya.
Baca Juga: Syah Afandin Dukung 'Haga' Menangkan Putri Kebudayaan Nusantara
Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, terdakwa Aipda S menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba.
Selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area sebagai barang bukti.