Realitasonline.id | Jual anak kandungnya kepada pria hidung belang, TI PNS berusia 42 tahun ini telah dijatuhi hukuman penjara tepatnya selama 1 tahun 2 bulan.
TI telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutun Umum yang telah diajukan sebelumnya.
Kasus ini melibatkan perbuatan yang keji, di mana pelaku nekat menjual anaknya kepada pria hidung belang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Manna, Rini Ayu Lestari, menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya.
"Benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa sudah selesai. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara olej JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Rini dikutip Tribun Bengkulu, Selasa(26/9/2023).
Baca Juga: Polisi Tapsel Selidiki Terbakarnya Kilang di Sumatera Utara, 40 Ton Padi Siap Giling Jadi Abu
Kasus ini mencuat ketika polisi berhasil mengamankan TI pada Juni 2023 setelah menemukan dia sedang memaksa anaknya melayani pria hidung belang di rumahnya.
Dan dikabarkan anak kandung TI yang masih berusia 22 tahun.
Baca Juga: Polisi Tapsel Selidiki Terbakarnya Kilang di Sumatera Utara, 40 Ton Padi Siap Giling Jadi Abu
Sebelumnya pelaku diketahui merupakan pegawai aktif pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Perbuatannya tersebut diduga telah menjual anaknya selama setahun terakhir. (MH)