Gaji PNS Tampaknya Belum Cukup Hidupi Keluarga, Ibu ini Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 07:46 WIB
Gaji PNS Tampaknya Belum Cukup Hidupi Keluarga, Ibu ini Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang
Gaji PNS Tampaknya Belum Cukup Hidupi Keluarga, Ibu ini Jual Anak Kandungnya ke Pria Hidung Belang

Realitasonline.id | Jual anak kandungnya kepada pria hidung belang, TI PNS berusia 42 tahun ini telah dijatuhi hukuman penjara tepatnya selama 1 tahun 2 bulan.

TI telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutun Umum yang telah diajukan sebelumnya.

Kasus ini melibatkan perbuatan yang keji, di mana pelaku nekat menjual anaknya kepada pria hidung belang.

Baca Juga: Maling Motor Binyok Dihajar Warga di Selokan, Netizen: Kalau enggak Diberi Salam Olahraga, Dia juga Kejam!

Juru Bicara Pengadilan Negeri Manna, Rini Ayu Lestari, menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya.

"Benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa sudah selesai. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara olej JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkap Rini dikutip Tribun Bengkulu, Selasa(26/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tapsel Selidiki Terbakarnya Kilang di Sumatera Utara, 40 Ton Padi Siap Giling Jadi Abu

Kasus ini mencuat ketika polisi berhasil mengamankan TI pada Juni 2023 setelah menemukan dia sedang memaksa anaknya melayani pria hidung belang di rumahnya.

Dan dikabarkan anak kandung TI yang masih berusia 22 tahun.

Baca Juga: Polisi Tapsel Selidiki Terbakarnya Kilang di Sumatera Utara, 40 Ton Padi Siap Giling Jadi Abu

Sebelumnya pelaku diketahui merupakan pegawai aktif pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Perbuatannya tersebut diduga telah menjual anaknya selama setahun terakhir. (MH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X