Medan - Realitasonline.id | Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi.
Petugas gabungan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10/2023), praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dilakukan dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, Personel Polres Tapsel Latihan Fisik
Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.
Baca Juga: Polda Sumut Lakukan Supervisi Penyerapan Anggaran ke Polres Tapsel
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu.
Adapun gudang penyimpanan yang mengoplos gas LPG bersubsidi di daerah KIM II dilakukukan Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Aceh Selatan Lakukan Pelatihan Pengelolaan Sampah: Polusi Plastik Ancaman
"Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS," terangnya.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di Mapolda Sumut," pungkasnya. (TM)
Sejumlah barang bukti tabung gas pengoplosan LPG bersubsidi di gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.