Tarutung - Realitasonline.id | Operasi Sikat Toba yang berlangsung sejak tanggal 30 Oktober hingga 19 Nopember 2023, menyasar terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selama tujuh hari operasi sikat toba di wilayah hukum Polres Taput, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan. kedua pelaku curat AS (26), warga desa Parbubu I dan FT(29) warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung Taput, dari tempat persembunyian di Sait Nihuta.
Baca Juga: Tinjau Rehabilitasi Alun-Alun, Baskami Harapkan Semakin Perindah Kota Tanjungbalai
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom mengakui, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pecurian tersebut.
Dengan melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp 1 Juta beserta rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka, Ini Pesannya
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pencurian pada Kamis malam (19/10/2023), dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu (57) warga Desa Sosunggulon Tarutung.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap, saat enam hari berlangsungnya Ops Sikat toba 2023.
"Saat melakukan aksi ada tiga orang initial JT melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO-nya," ujar Gultom.(MN)