Palas - Realitasonline.id -Polsek Barumun Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Barteng IPDA Supangkat, SH beserta 3 anggota opsnal, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kedua pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu itu ditangkap di kebun sawit milik masyarakat di wilayah Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas, Kamis (9/11) sekira pukul 22.30 WIB.
Tersangka MRS (51), Warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, dan MDS (28) tercatat sebagai Mahasiswa, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga: Terima Kunjungan TP PKK Bukittinggi, Kahiyang Ayu: Saling Bertukar Informasi
Kanit Reskrim IPDA Supangkat, SH, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu- sabu melakukan transaksi di kebun sawi milik masyarakat diwilayah Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah.
Selanjutnya, beserta 3 anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP Kanit Reskrim IPDA Supangat, SH bersama anggota melakukan pengintaian lokasi yang dimaksud dan tidak beberapa lama kedua pelaku melintas di TKP.
Melihat posisi kedua pelaku, Anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan didapat barang bukti yang sempat dilempar pelaku MRS ke semak kebun kelapa sawit.
Baca Juga: Perbandingan Daihatsu Ayla Terbaru dan Honda Brio Satya: Lebih Bagus Mana dan Murah?
"Namun personil melakukan pencarian dan berhasil ditemukan berupa dompet, berisikan, 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,99 Gram, sementara yang dikuasai MDS seberat 0,3 Gram" jelas Kanit Reskrim.
"Tersangka pengedar MRS dan MDS Beserta Barang Bukti diamankan guna proses lebih lanjut", ucap IPDA Supangkat, SH. (SS)