Rocky menerangkan, atas temuan dan berdasarkan penyelidikan dilakukan pengembangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Marvel Ansanay, Minggu (5/11/2023), polisi berhasil mengamankan 1 tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga: Baskami : Pendidikan Anti Korupsi Harus Dimulai Dari Keluarga
"Dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. AG diringkus dalam upaya pelariannya," tuturnya.
Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.
Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR.
"Pengungkapan kasus ini memakan waktu 7 hari. Untuk T dan S telah ditetapkan sebagai DPO, dan sedang dilacak keberadaannya," tuturnya lagi.
Baca Juga: Penentuan Nasib, Timnas U-17 Indonesia akan Lawan Maroko setelah 2 Kali Bermain Imbang
Rocky menambahkan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa
50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, 1 STNK mobil, 1 Hp merk Vivo, 2 buah bath gel bertuliskan Platinum.
Kemudian , 2 buah sikat dan pasta gigi, 2 buah shampoo,1 kartu top up online BRIZZI, 1 tas panggung, 1 kartu tol, 1 1 KTP an ABDUL RAHIM, 1 baju kaos gambar laba laba, 1 celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 tiket vus Putra Remaja, dan 1 pasang kaca mata.
Baca Juga: Penentuan Nasib, Timnas U-17 Indonesia akan Lawan Maroko setelah 2 Kali Bermain Imbang
"Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," pungkasnya.(HS)
Kapolres Asahan saat memaparkan penangkapan dan memperlihatkan sejumlah barang bukti