Orangtua Korban Rudapaksa di Tanjung Morawa Tolak Putrinya Dinikahi Pelaku

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 08:17 WIB
Junaidi Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Junaidi Malik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

 

Lubuk Pakam - Realitasonline.id : Kasus siswi salah satu SMA di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang mengalami rudapaksa (kekerasan seks) oleh pacar bersama 3 temannya, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Orangtua korban, MR (38) menolak anak sulungnya RL (17) dinikahi pelaku WS (18). Meski saat ini akibat kejadian tersebut, sulung dari 2 bersaudara itu  jatuh sakit dan mengaku berbadan dua atau hamil.

"Setelah rembuk keluarga, kami menolak anak kami dinikahi oleh pelaku (WS),"ujar MR ibu RL kepada wartawan sepulang dari Polresta Deliserdang memenuhi panggilan penyidikan yang menangani kasus anak perempuannya, Jumat (17/11/23).

Baca Juga: Mantan Supir Angkot, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di RI Geser Kekayaan Jack Ma

Dijelaskan MR bahwa kepala dusun di tempatnya tinggal  sebelumnya  menawarkan perdamaian pelaku rudapaksa WS bersedia menikahi putrinya.

WS pun kemudian mendatangi rumah korban di daerah Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (12/11/23) lalu untuk mengantarkan 5 kg beras, sayuran terong, kelapa segandeng dan 2 kg daging ayam potong.

"Usai mengantar barang-barang itu dia pun (WS) balik pulang tanpa kita tau apa maksudnya," sebut MR sedih karena keluarganya tidak dianggap berharga oleh pelaku rudapaksa anaknya.

Baca Juga: Sukses Pelatihan Jurnalistik dan Orientasi Organisasi PWI Sumut, Farianda Tanamkan Semangat Profesionalitas Wartawan Muda (Catatan. : Irwansyah)

Karenanya MR tetap keukeh untuk melanjutkan kasus ini.

"Kami ingin para pelaku segera ditangkap polisi," harap MR ibu 2 anak perempuan tersebut didampingi suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol WirhanArif ketika dikonfirmasi via telepon seluler berjanji pihaknya akan memproses kasus ini.

Baca Juga: Program PASTI, Langkah Penanganan Transfer Pricing Pajak Madya Dua Medan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik kepada wartawan menilai Kasat Reskrim kurang memahami UU Perlindungan Anak.

Junaidi menjelaskan, kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang tua korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.

Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa ini telah dilapor MR  orang tua RL ke Polresta Deli Serdang, pada Senin (9/10/23) silam sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, diterima Ka SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X