Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Sebanyak 240 gram daun ganja siap edar, disita dari HMT (39), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang diduga pengedar narkoba.
Tersangka ditangkap di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Selain daun ganja siap edar, juga disita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Samsung lipat warna merah dan uang tunai senilai Rp177 ribu.
Baca Juga: Mobil Tangki dan Truk Kontainer Tabrakan di Jalan Tol Belmera, Puluhan Warga Kumpulkan CPO
Informasi dihimpun di Polres Padangsidimpuan, Senin (17/11/2023), menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari nasyarakat bahwa di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamayan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dipimpin Ipda. Dilwan Iskandar Hasibuan bersama sejumlah anggota, melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinfotmasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Ditinggal Penghuni, Satu Rumah Terbakar di Padangsidimpuan
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik assoy berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan tersangka di dalam bajunya, kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengatakan ganja miliknya diperoleh dari seorang berinisial LBS, warga Aek Tampang.
Petugas secepatnya melakukan pengembangan dengan memburu LBS, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi Selanjutnya tersangka HMT dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasat Binmas Polres Tapsel Jalin Keakraban Dengan Ustaz Deri Sulaeman
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan tersangka diduga sebagai pengedar ganja.
"Tersangka kini sudah ditahan guna dilakukan proses penyidiksn dan secepatnya akan segera dilimpahkan.ke Penuntut Umum," terang Kasat. (RI)
Tersangka diduga sebagai pengedar ganja yang ditangkap personil Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Realitasonline.id/ RI)