Tersangka Ujaran Kebencian Lukman Dolok Saribu Akhirnya Ditahan, Kapolda Sumut Bilang Begini

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 17:45 WIB
Tersangka Ujaran Kebencian Lukman Dolok Saribu Akhirnya Ditahan, Kapolda Sumut Bilang Begini
Tersangka Ujaran Kebencian Lukman Dolok Saribu Akhirnya Ditahan, Kapolda Sumut Bilang Begini

Baca Juga: Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Pemuda di Paluta Ditangkap Personil Polres Padangsidimpan

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X