Baca Juga: Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Pemuda di Paluta Ditangkap Personil Polres Padangsidimpan
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya. (TM)