Diduga Lakukan Praktik Monopoli, KKPU Naikkan Status Penyelidikan Kasus Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi gambar gedung KPPU. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi gambar gedung KPPU. (Realitasonline.id/Dokumen)

Jakarta - Realitasonline.id | KPPU memutuskan kasus Google Play Billing Sytem yang diduga melanggar UU No 5/1999 dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengeluarkan keputusan itu setelah melalui rapat komisi yang digelar 29 November 2023 lalu.

Pada rapat komisi itu diputuskan penyelidikan No:08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Jika Dirinya dan Anies Tidak Menang Pilpres 2024 Indonesia Dalam Ancaman Bahaya dan Kehancuran

Dalam kasus ini Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999.

Karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan
pendahuluan oleh sidang majelis komisi.

KPPU telah melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Baca Juga: Singgung Pernah Dipecat Presiden Jadi Tiket Kemenangan Pilpres 2024, Cak Imin : Saya Dipecat Gus Dur, Anies Oleh Jokowi, Insya Allah Menang

Dalam proses penyelidikan itu Google LLC mengajukan surat permohonan
perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023.

Sebagai informasi, permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.

Pada 30 Oktober 2023, KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku.

Baca Juga: Tegas! Begini Kata Syahrul Pasaribu saat Bekali para Caleg Partai Golkar di Labuhan Batu

Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh
Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X