Pria Ini Diduga Bandar Ekstasi Diringkus Polres Batubara di Sergai, Berdasarkan Pengembangan Dari 3 Tersangka

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 19:55 WIB
Empat tersangka pengedar dan seorang diduga bandar narkotika ditangkap Polres Batubara di Sergaibeserta barang bukti berupa pil ekstasi dan HP (Realitasonline.id/Gusti)
Empat tersangka pengedar dan seorang diduga bandar narkotika ditangkap Polres Batubara di Sergaibeserta barang bukti berupa pil ekstasi dan HP (Realitasonline.id/Gusti)

Batubara - Realitasonline.id | Dalam melakukan pengembangan kasus, Satres Narkoba Polres Batubara menangkap seorang pria terduga bandar ekstasi inisial WD (23) di kediamannya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.

Hal ini diungkap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH. Sagala, Jumat (29/12/23).

Disebutkan, WD diringkus berdasarkan pengembangan tiga tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan depan SMA Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Upgrade Diri! Ini Dia 5 Tipe Rasa Malas dan Cara Untuk Mengatasinya

Sagala juga menjelaskan, dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang di bungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang berat bruto 2,09 gram, juga disita 6 unit HP diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Sagala juga menjelaskan, dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya, petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP, diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 33,53 gram. 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS.

Baca Juga: Supir Angkutan Umum Melintasi Jalinsum Dites Urine, Polres Tapsel: Demi Keselamatan Penumpang

Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Sei Bamban dan SS (30) warga Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, keduanya di Kabupaten Serdang Bedagai. Juga ditangkap seorang perempuan inisial Nr (22) warga Tanjungtiram Batubara

Berdasarkan keterangan tersangka ARS,  pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya, sekaligus mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP.

Baca Juga: Ada 160 Kasus yang Ditangani Polres Abdya selama Tahun 2023, Narkoba Terbanyak

Tersangka WD beserta barang bukti saat ini dibawa ke Satres Narkoba Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Gusti Sinaga)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X