Padangsidimpuan - Realitasonline.id | MKH (33) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kasus kepemilikan sabu yang akan dipergunakannya sendiri.
"Narkotika sabu itu saya beli dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kampung Selamat Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, " ujar tersangka pemilik narkoba MKH, saat diinterogasi usai ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (3/1/2024).
Tersangka MKH (33) merupakan pria warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap petugas di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Ingin Menjadi Pria Menarik di Mata Wanita? Asah 10 Hal ini Untuk Meningkatkan Value Dirimu!
Saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dipimpin Ipda Diwan Iskandar Hasibuan, dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus dalam 2 bungkus plastik klip transfaran, satu buah kaca pirex dan satu buah jarum suntik.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahguna narkotika di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Petugas yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Emas Spot Menguat Tipis ke Level US.043,81 Per Ons Troi di Perdagangan Jumat (5/1/2024)
"Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar RJ, sesuai pengakuan tersangka saat diinterogasi," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar. (RI)