Jadi Pelajaran buat yang ingin Kerja di Luar Negeri! Polda Sumut Tangkap Pelaku Perdagangan PMI ke Malaysia, Begini Ceritanya

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 19:02 WIB
Wal alias Wati ditangkap atas dugaan penempatan PMI ke Malaysia tanpa prosedur yang benar.
Wal alias Wati ditangkap atas dugaan penempatan PMI ke Malaysia tanpa prosedur yang benar.

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum menangkap pelaku praktik perdagangan manusia Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakaat atas nama JG.

"Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Disebut pelapor, sambungnya, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal bernama Wati. Dan sejak bulan Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi istrinya.

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan, berawal pada 20 November 2022 lalu. Korban dijemput tersangka Wal alias Wati dari rumah orangtuanya di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat naik mobil Avanza hitam.

Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai.

Baca Juga: Kunjungi GBI Rumah Persembahan, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Tindakan Bom Bunuh Diri

“Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, anak korban membelikan handphone (HP) untuk komunikasi dengan korban,” jelasnya.

Lanjut Sumaryonodi, di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp5.000.000.


Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen untuk biaya pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.

Baca Juga: Bawa 3 Ton BBM Bersubsidi, Polda Sumut Amankan Truk di Langkat, Ternyata Mau Dibawa ke Daerah ini

“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X