Realitasonline.id - Jakarta | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou mengawal pemulangan Edrick Tanaka Tan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan polisi ke tanah air.
Pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan, atas penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.
Edrick telah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 9 Januari 2023 hingga 7 Januari 2024, karena dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya berinisial SAG pada November 2023.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Judi Narkoba, Ketum Horas Bangso Batak Bilang Begini
Selain dideportasi, dilakukan juga penarikan paspor WNI yang bersangkutan atas nama Edrick Tanaka Tan.
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
"ā Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama fungsi Imigrasi dan fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan di KJRI Guangzhou dan langsung dipulangkan dengan penuh pengawalan," ungkapnya, Selasa (16/1/2024).
Pada hari yang sama, sambungnya, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing.
Baca Juga: Calo Tanah Sempat DPO Rugikan Korban 35 Milyar Diadili PN Simalungun
Setiba di Indonesia, Edrick diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi cq Direktorat Pengawasan Dan Penindakan, selanjutnya diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara," ungkapnya. (mis)