DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan Coba Larikan Diri Akhirnya Diringkus

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 15 Mei 2023 | 14:44 WIB
Polres Aceh Selatan sedang membawa tersangka M. Nasir (tengah) menuju Mapolres.  (Realitasonline.id/ ZUL)
Polres Aceh Selatan sedang membawa tersangka M. Nasir (tengah) menuju Mapolres. (Realitasonline.id/ ZUL)

Tapaktuan - Realitasonline.id | Daftar Pencaharian Orang (DPO) pelaku kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal yang terjadi di semak-semak Gampong Urai-Urai, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15/4/2023) lalu.

Namun akhirnya pelaku pempubunuhan berhasil ditangkap, Minggu (14/5/2023) tanpa melakukan perlawanan pada suatu tempat persembunyiannya.

Tertangkapnya tersangka M. Nasir kasus pembunuhan tersebut, ini merupakan berkat kegigihan satuan Reskrem Polres Aceh Selatan.

Baca Juga: Wisata Mangrove Tanjung Rejo Satu-satunya di Deli Serdang tapi Terabaikan

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrem Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi dihubungi Realitasonline.id, Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya mengakui tersangka pembunuhan yang terjadi sebulan lalu sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

"Tersangka itu berhasil ditangkap di kawasan Gampong Simpang Dua, Kluet Tengah. Tanpa melakukan perlawanan atau berkutik, dan sekarang sedang kita minta keterangkan kepada tersangka M. Nasir," katanya.

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyu lebih lanjut menyampaikan, satu orang lagi dari dua tersangka pembunuhan M. Nasir (22), penduduk lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kluet Utara sudah diamankan.

Baca Juga: Mukhlis Takabeya Daftarkan 40 Balon Anggota DPRK ke KIP Bireuen

Iptu Deno Wahyu mengakui, DPO tersangka itu hampir satu bulan diburu sejak kejadian peristiwa pembunuhan, akhirnya tempat persembunyian tersangka M Nasir. Tersangka diringkus di kawasan perkebunan di Gampong Simpang Dua, Kluet Tengah.

Sebelum ditangkap dari persembunyiannya, kata Kasatreskrim, kepolisian telah menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis (11/52023). Informasi menerbitkan status DPO disebarluaskan ke seluruh penjuru.

Baca Juga: Lagi dan Lagi Atlet TNI AU Cabang Pencak Silat Kelas C Putri Persembahkan Emas SEA Games 2023

"Sebelum tersangka buron diciduk, kami terlebih dahulu mengamankan satu pelaku lain, inisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Kuta Baro, Pasie Raja, tepatnya kurun waktu 1x24 jam dari temuan mayat korban," katanya.

"Saat ini tersangka M Nasir diamankan di Mapolres untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Begitupun tersangka RFM yang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan terkait pembunuhan yang menewaskan korban Muhammad Iqbal," pungkas Kasat Reskrem. (ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X