Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan, 14 Tersangka Diamankan, Begini Kronologinya

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:46 WIB
14 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan kurun waktu 10 hari. (Realitasonline.id/ RI)
14 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan kurun waktu 10 hari. (Realitasonline.id/ RI)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polres Padangsidimpuan bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba diberbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan.

Terbukti, dalam 10  hari terakhir melakukan penindakan, belasan  tersangka bersama barang bukti narkoba berbagi jenis berhasil diamankan.

Kapolres  mengatakan puluhan tersangka tindak pidana Narkoba yang ditangkap tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam 10 hari terakhir September 2023.

“Pendindakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumut yang kami lakukan di seluruh jajaran dalam kurun 1 minggu,” kata AKBP Dudung Setyawan, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Syukuran HUT ke-68 Sat Lantas, Begini Pesan Kapolres Padangsidimpuan

AKBP. Dudung Setyawan menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sejak tanggal 1 hingga 17 September 2023 lalu. Dari 11 kasus ini, petugas menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut yakni, Jumat, (1/9/2023) sekira pukul 16.00 Wib, mengamankan seorang tersangka RAD (28) warga jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 2 bungkus kertas yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 80 gram, uang senilai Rp150 ribu, 1 baju kemeja dan 1 unit ponsel.

Di hari yang sama juga diamankan RTA (29) warga Jalan HT Nurdin, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara di Jalan HT Nurdin, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsisimpuan Tenggara.

Baca Juga: Polsek Medang Deras Batubara Ringkus 2 Pria Pemilik Narkoba, Begini Modusnya

Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram.

Selanjutnya, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19.00 Wib, personil Polres Padangsidimpuan menangkap sejoli berinsial HS (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dan CA (24) warga jalan Sutan Batang Ari Harahap, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan di jalan Sisingamangaja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram, 1,5 pil ekstasi dengan merek channel seberat 0,73 gram, 2 unit ponsek, dan 1 unit mobil.

Baca Juga: Menko Marvest: Kaldera Tobamar 2023 Bisa Dilakukan tiap Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X