Realitasonline.id - Batubara | Polsek Indrapura menangkap dua orang pria diduga maling handphone di Desa Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Rabu (7/2/2024). Keduanya diboyong ke Mapolsek Indrapura untuk diperiksa lebih lanjut.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, kejadian berawal saat korban yang diketahui bernama Tumpak Sirait hendak menjaga ladang sawit miliknya di Perladangan dsn VIII Desa Limau Sunde kecamatan Air putih, Sabtu (26/1/2024).
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Good Girl Syndrome, Hampir Sama dengan People Pleasure? Simak Begini Penjelasannya
Di sana Tumpak didatangi seorang pria yang mengaku menumpang istirahat di pondok camp miliknya.
Seketika melihat ada HP VIVO Y 22 terletak di camp tersebut, pria itu mengambilnya dan membawa lari barang tersebut ke kota Tebing Tinggi untuk dijual.
Baca Juga: Menjinakkan Emosi: Mengatur Perasaan agar Terkendali dan Tak Mudah Emosi
Kemudian, Tumpak kembali ke pondok nya dan mendapati HP-nya telah raib. Tak terima dengan hal tersebut ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura.
"Setelah mendapatkan informasi terkait pelaku, personil Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri, melakukan penangkapan kepada dua orang pria diduga pelaku pencurian yang sedang terlihat di Kota Indrapura," katanya.
Baca Juga: Menavigasi Perasaan: Mengendalikan Diri Saat Jatuh Cinta
Setelah mengakui perbuatannya, Pelaku yang diketahui berinisial IR (39), dan NM (28) yang merupakan warga Tebing Tinggi tersebut digiring ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sagala menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian, satu kotak HP, dan satu buah HP bermerk Vivo.(GS)