Realitasonline.id - Batu Bara | Seorang pria asal Medan yang menjual sabu kepada supir truk berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Batu, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kec Datuk tanah datar Kab. Batu Bara, Selasa (19/3/2024).
Menurut penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Rabu (27/3/2024) pria tersebut berinisial HP (30) yang merupakan warga Kota Medan.
"Modus pelaku sebagai penambal ban mobil, dan menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk yang mampir ke tempatnya," jelas Fery.
Baca Juga: Bupati Karo: Jadikan Bulan Suci Ramadhan Sebagai Upaya Mencapai Kebaikan
Kejadian tersebut bermula saat Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika Shabu kepada supir2 truk dengan modus tambal ban di pinggir jalan lintas Sumatera.
Setelah melakukan penelusuran, dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku, selanjutnya personil Polres Batu Bara melakukan panangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang menjaga tambal ban miliknya.
Baca Juga: DMI Kota Siantar Terima Bantuan 4.080 Kotak Teh Celup Dari PTPN IV Regional II
"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Sabu seberat 0, 36 gram, dan diakui oleh tersangka dengan terus terang akan dijual kepada supir truk," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Selama Ramadhan, 14 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Madina, 10 Kg Ganja Diamankan
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa sepuluh buah plastik klip kosong, satu buah pipet scop, satu unit HP merk Vivo biru tua dan uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). (GS)