Miris! Dengar Kisah Perempuan Usia Senja Ini Jual Sabu Demi Bertahan Hidup

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 17:29 WIB
Seorang perempuan usia senja inisial YS ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan ngaku jual sabu demi bertahan hidup, Senin (19/9/2023). (Realitasonline.id/Dokumen Satres Narkoba)
Seorang perempuan usia senja inisial YS ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan ngaku jual sabu demi bertahan hidup, Senin (19/9/2023). (Realitasonline.id/Dokumen Satres Narkoba)

Medan - Realitasonline.id | Seorang perempuan usia senja 65 tahun inisial YS dihadapan Polisi di Polrestabes Medan ngaku jual sabu demi bisa bertahan hidup.

YS perempuan usia senja itu kini terpaksa harus merasakan getirnya meringkuk di dalam sel tahanan Polisi.

Warga Jalan Multatuli Lingkungan I Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan ini dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena nekat menjual Narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dugaan Konspirasi Pemilihan Ketua Senat, DPP Garansi Tuntut Periksa Pejabat UINSU

Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu didampingi Kanit II Idik Iptu Heryadi kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) sore, menceritakan kronologi penangkapan perempuan usia senja itu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan mengatakan penangkapan terhadap tersangka YS perempuan usia 65 tahun itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi dari masyarakat, kata AKBP John Hery Rakutta, menyebutkan ada peredaran Narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Multatuli Lingkungan I.

Baca Juga: Pengelola Panti Asuhan Jual Isu Miskin Lewat Tiktok Raup Untung Puluhan Juta, Kini Nginap di Polrestabes Medan

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas tersangka yang mengedarkan sabu tersebut, ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan menghampiri seorang perempuan usia senja berinisial YS itu.

Petugas kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 120 ribu sembari mengatakan hendak belanja sabu. Setelah menerima uang itu tersangka YS berjalan menuju ke Lorong IV untuk mengambil pesanan sabu.

Baca Juga: Chairunnisa Batubara Pimpin DPD Pengajian Al Hidayah Tanjungbalai 2022 - 2027

Tak lama berselang perempuan usia senja itu kembali lagi ke lokasi tempat yang dijanjikan dan menyerahkan 1 paket sabu seberat 0,12 gram ke petugas yang menyamar. 

Saat itu juga petugas langsung membekuk tersangka. Saat bersamaan petugas lainnya yang mengintai tak jauh dari lokasi penangkanan ikut mengamankan tersangka YS, cerita AKBP John Hery Rakutta.

Lanjut AKBP John, saat diinterogasi YS mengaku jika sabu tersebut milik anaknya berinisial F.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X