Realitasonline.id - Medan | Seorang wanita, Da (40) warga Medan Labuhan diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Da diduga terlibat dalam pengedaran sabu bersama enam pria berusia dua puluhan hingga empat puluhan tahun disinyalir sebagai pengguna narkoba.
Terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut diringkus dari sebuah tempat di Jalan KL Yos Sudarso KM 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 335 ribu diduga hasil penjualan sabu, serta 1 unit HP.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Kedahsyatan Amalan Membaca Alquran di Bulan Suci Ramadan
"Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp335.000, diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit HP," kata Kapolres Pelabuhqn Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, kepada wartawan Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Kalangan Milenial di Ujung Tanah Abdya Santuni Yatim Dhuafa
Hingga Jumat sore, wanita terduga pengedar dan enam pria pengguna sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Baca Juga: Masjid Subulussalam Banyumas Bantuan Para Jenderal Diresmikan
Disebutkan, jika sesuai hasil pemeriksaan keenam pria tersebut merupakan pengguna murni, akan dilakukan rehabilitasi. (TM)