Kodok dan Rekannya di Medan Marelan Ditangkap Polisi, Terduga Pengedar Sabu yang Ditakuti

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 14:35 WIB
Polres Belawan tangkap pengedar sabu di Paya Pasir Medan Marelan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Polres Belawan tangkap pengedar sabu di Paya Pasir Medan Marelan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | MEDAN - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria, A (20) dan R alias Kodok (20) berdomisili di Medan Marelan, terduga pengedar sabu di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH  SIK MKP, yang dikonfirmasi wartawan Senin (22/4/2024) melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap mengatakan selain menangkap dua pria tersuga pengedar sabu tersebut.

Baca Juga: Biaya Pembenahan Taman Desa Sibaganding Sebesat Rp 54, 820 Juta Diprotes Warga

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 8 plastik klip berisi sabu, 1 tas kecil dan dompet warna hitam,  1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP serta uang tunai Rp 50 ribu.

"Dari lokasi penangkapan di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, kami juga mengamankan seorang pemuda pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga: 6 Amalan untuk Mengangkat Derajat Kehidupan dari Segala Aspek, Nomor 5 Harus Seimbang Antara Akhirat dan Dunia

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut berikut pemakai kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.(TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X