Direktur Utama BANK SUMUT dan MEN Kepala Kantor Cabang Aeknabara Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:59 WIB
Pengacara Poltak Silitonga bersama kliennya Tianas Br Situmorang melaporkan Direktur Utama BANK SUMUT dan Kepala Cabang Aeknabara berinisial MEN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024). (Realitasonline.id/TM)
Pengacara Poltak Silitonga bersama kliennya Tianas Br Situmorang melaporkan Direktur Utama BANK SUMUT dan Kepala Cabang Aeknabara berinisial MEN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024). (Realitasonline.id/TM)

Baca Juga: Aksi Brutal OTK Serang dan Bacok Pekerja Cafe di Deli Serdang, Berawal dari Mesin Judi Tembak Ikan yang Jatuh

Pihak Kancab BANK SUMUT Aeknabara dinilai bertele-tele dengan memberikan janji-janji manis akan segera mengembalikan agunan pinjaman berupa 9 surat tanah kebun sawit, namun kenyataannya tidak pernah terealisasi.

Kita sudah menemui pihak BANK SUMUT 4 kali melalui tim hukum mereka namun tetap janji tidak ditepati.

Terakhir mereka janji akan memberikan surat angunan di akhir bulan April 2024 ini namun tidak jelas.

Ditagih kembali, mereka berjanji lagi dengan menyebut akan memberikan di akhir bulan Mei 2024. Apa ini, memangnya kita apa, dijanjiin terus, tandasnya penuh kesal.

Poltak berharap agar hak Tianas berupa agunan 9 surat tanah kebun sawit seluas 20 Ha dapat didapatkan kembali tanpa ada rekayasa alasan dari pihak BANK SUMUT.

Baca Juga: 3 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polsek Medan Tuntungan, Polisi: Motifnya Karena Itu

Laporan ini harus segera diproses agar pengambil keputusan pinjaman di BANK SUMUT yang diduga menggelapkan agunan ini bisa ditangkap dan saya juga selaku nasabah BANK SUMUT merasa kecewa dengan kejadian ini, seru Poltak sambil meminta para terduga pelaku penggelapan untuk bertobat.

Direktur BANK SUMUT, Babay Parid Wazdi saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024) terkait laporan dugaan penggelapan yang menyeret namanya memilih diam.

Sementara itu Pj Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean meminta pihak BANK SUMUT transparan terkait agunan tersebut agar dapat dikembalikan kepada Tianas.

Ombudsman RI mendorong agar BANK SUMUT dapat mengembalikan agunan debitur pasca pelunasan.

BANK SUMUT selaku penyelenggara pelayanan publik seyogyanya mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Baca Juga: Murid SD di Deli Serdang Dianiaya, Orang Tuanya Malah Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya kami juga menganjurkan agar BANK SUMUT untuk memberikan informasi yang tepat kepada nasabah bersangkutan apa yang menjadi pertimbangan belum diberikannya agunan tersebut, tandasnya.

Saat humas OJK Sumut, Edi Gunawan dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tidak memberi komentar apa-apa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X