Direktur Utama BANK SUMUT dan MEN Kepala Kantor Cabang Aeknabara Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:59 WIB
Pengacara Poltak Silitonga bersama kliennya Tianas Br Situmorang melaporkan Direktur Utama BANK SUMUT dan Kepala Cabang Aeknabara berinisial MEN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024). (Realitasonline.id/TM)
Pengacara Poltak Silitonga bersama kliennya Tianas Br Situmorang melaporkan Direktur Utama BANK SUMUT dan Kepala Cabang Aeknabara berinisial MEN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024). (Realitasonline.id/TM)

Realitasonline.id| MEDAN - Direktur Utama (Dirut) BANK SUMUT dan Kepala Kantor Cabang BANK SUMUT Aeknabara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Debitur BANK SUMUT, Tianas Br Situmorang yang melaporkan Direktur Utama BANK SUMUT dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi ke Polda Sumatera Utara, Rabu 8/5/2024 sore.

Pelaporan ke Polda Sumatera Utara itu buntut dari kasus yang dialami Tianas Br Sitomorang yakni penggelapan yang diduga dilakukan oleh MEN selaku Kepala Kantor Cabang BANK SUMUT Aeknabara dan Dirut BANK SUMUT selaku pihak yang bertanggungjawab.

Baca Juga: Pengadaan Teratak dari Dana Desa Diduga Fiktif, Kades Lubuk Kancah Madina Sumatera Utara Bakal Dipolisikan

Ditemui di Mapolda Sumut, Tianas Br Situmorang yang didampingi penasehat hukum Poltak Silitonga menyebutkan pelaporan tersebut terpaksa harus dilakukannnya.

Pasalnya, kata Tianas, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tionas sejak 19 Juli 2022. Namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

"Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebingtinggi ke Polda Sumut dengan laporan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan," ujar Poltak kepada wartawan.

Poltak menceritakan awalnya pinjaman tersebut dilakukan almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di BANK SUMUT cabang Aeknabara sebesar Rp 1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012.

Diceritakan Poltak, DS yang saat ini bekerja sebagai ASN, kepala sekolah dulunya diterima di keluarga klien kami sebagai pembantu.

Baca Juga: Villa Pribadi Kajati Sumut Dibobol Maling, Polda Sumatera Utara Tangkap Pelaku Sita Barang Bukti Cuma Uang Rp355 Ribu

DS inilah yang mengaku istri almarhum Thomas meminjam ke BANK SUMUT Kancab Aeknabara, sebutnya.

Namun, setelah 8 bulan pembayaran cicilan pinjaman tersebut, almarhum Thomas meninggal dunia pada 30 Juli 2013 sehingga cicilan tidak terbayar.

Selanjutnya pihak BANK SUMUT mendatangi Tianas pada bulan Agustus 2013 dan meminta membayar cicilan pinjaman almarhum mantan suaminya tersebut hingga lunas agar agunan dapat diambil, ucap Poltak sambil menunjukkan bukti surat persetujuan meneruskan cicilan pinjaman yang dikeluarkan pada 26 September 2014 dengan ditandatangani Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara, MEN.

Poltak menyebut setelah pelunasan pinjaman pada 19 Juli 2022, agunan pinjaman tidak kunjung diberikan kepada Tianas dengan alasan harus DS yang mengambil karena almarhum Thomas saat meminjam didampingi DS yang menyamar sebagai istrinya.

Pihak BANK SUMUT memberi alasan yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin DS yang harus mengambil agunan tersebut sementara Tianas yang melunasi pinjaman dengan bersusah payah hingga mencapai Rp 2 milyar, sesal Poltak sembari heran dengan besarnya bunga pinjaman dengan cicilan Rp 16 juta lebih per bulan selama 10 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X