Polsek Batangtoru Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 16:19 WIB
Dua tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap Polsek Batangtoru Polres Tapsel, Selasa (14/5/2024) (Realitasonline.id/Riswandy)
Dua tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap Polsek Batangtoru Polres Tapsel, Selasa (14/5/2024) (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polsek Batangtoru Pokres Tapanuli Selatan (Tapsel), meringkus dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Batangtoru, Selasa kemarin.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni, AC (39), warga Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel,  di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Aek Pining Kecamatang Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan kecil, satu buah handphone merk Samsung galaxy 03 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa TNKB

Sedangkan seorang lagi tersangka ALZ (35), warga Linkungan III Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengsh (Tapteng) di jembatan Kampung Baru Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng.

Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 8 paket sabu dibungkus dalam plastik klip transparan kecil, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisikan pastik klip transparan kecil kosong, satu set alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp.900 ribu dan 2 buah mancis dengan jarum tanpa kepala.

Informasi dihimpun, penangkapan para tersangka bermula laporan masyarakat kepada Kapolsek Batangtoru Iptu Ricky Nelson Tarigan, terkait adanya seorang warga yang diketahui berinisial AC melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalinsum Kelurahan Aek Pining Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Ipda Ery J Situmorang dan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka AC sedang melintas di jalan raya dari arah Tapteng dengan mengenderai sepeda motor.

Baca Juga: Polda Sumut Disebut tak Tahan 2 Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat, LBH Medan Berang

Kemudian petugas melakukan penyetopan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di kantong sebelah kiri celana tersangka ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transpatmran kecil.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang garam tersebut diperoleh dari seorang warga di Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batangtoru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, personil Polsek Batangtoru kembali mengejar tersangka lainnya ke daerah Tapteng, tepatnya di wilayah Sibabangun Kabupaten Tapteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X