Akhirnya ! Sopir Fortuner yang Lindas Balita 2 Tahun di Sidoarjo jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 07:55 WIB
Polresta Sidoarjo saat memerika AC (PolrestaSiodarjo)
Polresta Sidoarjo saat memerika AC (PolrestaSiodarjo)

Realitasonline.id| Polisi telah menetapkan AC (32), sopir Fortuner, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang balita berusia 2 tahun berinisial YKA.

Balita tersebut meninggal setelah dilindas oleh mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ yang dikendarai oleh tersangka.

Insiden ini terjadi di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Sabtu (25/5).

"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Jumat, 31 Mei 2024: Siraman Qolbu Mamah Dedeh dan Sinema Blockbuster

Terkait penahanan tersangka AC, Ony menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik yang menangani," ujarnya.

Ony menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan kecelakaan lalu lintas yang berlaku.

AC telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Polresta Sidoarjo. Dalam keterangannya kepada petugas, AC mengaku tidak melihat keberadaan YKA saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Jumat, 31 Mei 2024: Nobita Tersesat di Luar Angkasa Ancient Beast: Wolf Wizard

Ia menjelaskan bahwa pandangannya fokus ke depan saat mengemudi, dan posisi balita tersebut berada di titik buta pengemudi.

"Kalau sekilas sih, saya itu kan pandangan tetap ke depan, enggak tahu kalau ada anak kecil itu nyeberang (lewat). Enggak kelihatan," kata AC.

Menurutnya, kap mobil Fortuner yang tinggi menghalangi pandangannya, sehingga YKA yang berukuran kecil tidak terlihat.

"Karena kan kap juga tinggi. Kenal (sama korban) Pak, tetangga samping rumah. Iya terasa (sewaktu nabrak), dia (warga) teriak terus saya berhenti," tambah AC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X