Baca Juga: Ini Kata Nikson soal Dana PEN yang Selamatkan Tapanuli Utara di Masa Covid-19
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku yang merupakan gerombolan geng motor yang tergabung dalam Killer Brotherhood Family (KBF) melakukan penyerangan terhadap korban itu sebagai bentuk aksi pembalasan.
Menurut pengakuan pelaku, pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku AR sedang duduk-duduk di Jalan Tuamang.
Tiba-tiba AR diduga didatangi oleh kedua korban dan sejumlah temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap AR.
Setelah itu mereka pergi. AR kemudian meminta bantuan kepada temannya, RA dan AS dan ketiganya melakukan penyerangan balik terhadap para korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta samurai, ungkapnya.
Mendapat informasi adanya penyerangan itu sambung Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, dua pelaku berhasil dibekuk.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(TM)