Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Padangsidimpuan di Rumah Kosong

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 12:11 WIB
Tersangka ARN ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024). (Realitasonline/Riswandy)
Tersangka ARN ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024). (Realitasonline/Riswandy)

Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali membekuk tersangka pengedar narkoba.

Penangkapan pengedar sabu itu terjadi di salah satu rumah kosong di Jalan Damar V Perumnas Pijorkoling Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024).

Tersangka berinisial ARN (26) warga Lingkungan IV Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Jurus Jitu Agar Anda Tetap Produktif Menulis dan Menghasilkan Sebuah Karya yang Fantastis

Saat ditangkap petugas, dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram yang dibungkus dalam 9 bungkus plastik klip transparan, 9 lembar plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di Jalan Damar V Perumnas Pijorkoling sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Aiptu Tagor Panusunan Hutagaol langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Contoh Cerpen tentang Kehidupan dengan Judul Kebaikan Tanpa Batas

Setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat tepatnya di dalam salah satu rumah kosong, petugas melihat tersangka dengan kristal putih diduga sabu. Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama IL warga Pijorkoling.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun IL sudah melarikan diri.

Kemudian tersangka ARN dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Kewirausahaan dan Sukses Bisnis di Kalangan Mahasiswa, Prodi Manajemen UNPAB Selenggarakan Seminar Entrepreneur Way

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnsrkoba AKP Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba sabu.

"Kita masih mendalami kasus ini untuk dilakukan pengembangan, mengingat daerah Pijorkoling sangat rawan terhadap peredaran narkoba, " terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X