Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali membekuk tersangka pengedar narkoba.
Penangkapan pengedar sabu itu terjadi di salah satu rumah kosong di Jalan Damar V Perumnas Pijorkoling Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024).
Tersangka berinisial ARN (26) warga Lingkungan IV Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Jurus Jitu Agar Anda Tetap Produktif Menulis dan Menghasilkan Sebuah Karya yang Fantastis
Saat ditangkap petugas, dari tersangka narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram yang dibungkus dalam 9 bungkus plastik klip transparan, 9 lembar plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di Jalan Damar V Perumnas Pijorkoling sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Aiptu Tagor Panusunan Hutagaol langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Contoh Cerpen tentang Kehidupan dengan Judul Kebaikan Tanpa Batas
Setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat tepatnya di dalam salah satu rumah kosong, petugas melihat tersangka dengan kristal putih diduga sabu. Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama IL warga Pijorkoling.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun IL sudah melarikan diri.
Kemudian tersangka ARN dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnsrkoba AKP Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba sabu.
"Kita masih mendalami kasus ini untuk dilakukan pengembangan, mengingat daerah Pijorkoling sangat rawan terhadap peredaran narkoba, " terang Kasat. (RI)