Dua dari tiga personel polisi tersebut masuk dalam 15 buron yang wajahnya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra. Sementara wajah Bripka Firman Bram Sidabutar tidak ada dalam 15 personel yang masuk DPO.
Kepala Subbidang Penerangan Masyakarat Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 orang tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap. "Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini," kata Sonny, Selasa (18/6/2024).
Sementara dalam selebaran kertas DPO yang diterbitkan pada 6 Juni 2024 dan ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, tertulis 15 orang personel polisi telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan 15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).
Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan 15 mantan personel Polrestabes Medan, Hadi tidak memerincinya. Dua hanya mengungkapkan mereka masuk dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri. "Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Hadi.